MPR desak revisi aturan pancasila yang tidak ada dalam standar nasional pendidikan

 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Hal ini karena Pancasila dan kelas Indonesia dihilangkan dari standar.

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan penghapusan kurikulum dan mata pelajaran wajib dalam Pancasila telah menjadi preseden buruk. Jadi itu seharusnya tidak terjadi.



“Seharusnya ini tidak terjadi, padahal sejak awal pemerintahan, khususnya Presiden Joko Widodo

, perhatian besar telah diberikan untuk menjadikan Pancasila sebagai peran utama dalam penyelenggaraan negara,” katanya dalam siaran pers yang dirilis detikEdu, Jumat. (16/4/2021).
Baca juga:
Pusat Studi Pancasila UGM serukan revisi standar nasional pendidikan

Selain itu, ia juga menyoroti tim pengambil kebijakan pendidikan yang tidak melihat pentingnya ajaran pancasila dalam standar nasional pendidikan. Karena Pancasila merupakan ideologi negara yang harus ditumbuhkembangkan oleh setiap generasi.

“Pejabat negara yang terlibat dalam perumusan kebijakan pendidikan masih belum sepaham tentang pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara untuk disampaikan kepada generasi bangsa,” katanya.

Ahmad mengatakan Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius terkait ideologi transnasional, seperti ekstremisme, komunisme, khilafah, liberalisme dan lain-lain. Jadi pelajaran pancasila harus ada sebagai benteng pertahanan.

Karena jika tidak ada kelas pancasila, menurut survei dapat mengurangi pengetahuan 

dan rasa percaya diri para siswa dan juga siswa di Indonesia.

“Berbagai survei menunjukkan penurunan pengetahuan dan keyakinan mahasiswa tentang Pancasila, ini tentu akan menjadi masalah jika dihilangkan,” kata Ahmad.

Karena itu, menurutnya, tidak perlu diam-diam mengubah Peraturan Pemerintah tentang isi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sebab, perubahan itu jelas bertentangan dengan norma.
Baca juga:
Pancasila dan bahasa Indonesia absen dari standar nasional pendidikan

Sementara itu, Wakil Kepala BPIP Hariyono mengaku kecewa dengan hilangnya mata pelajaran pancasila sebagai mata pelajaran dan mata pelajaran. Bahkan, kata dia, masyarakat cukup antusias dan memperjuangkan agar Pancasila masuk dalam kurikulum wajib di sekolah dan perguruan tinggi.

"Saya heran kenapa di tengah-tengah pemerintah dan anggota parlemen 

mencoba masuk kembali tapi PP ini muncul," katanya.

Dia mengatakan peraturan itu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, apalagi keinginan Presiden, MPR, DPR, dan lembaga tinggi lainnya. Hariyanto juga mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyampaikan aturan tersebut secara jelas.

“Saya minta Kemendikbud secara tegas melakukan mediasi dalam PP tersebut,” harap Hariyanto.


LIHAT JUGA :

https://www.starpetrochem.co.id/185-63-l53-200/
https://www.starpetrochem.co.id/yowhatsapp-apk/
https://www.starpetrochem.co.id/whatsapp-plus/
https://www.starpetrochem.co.id/vidmateid/
https://kebangkitan-nasional.or.id/gb-whatsapp/
https://kebangkitan-nasional.or.id/whatsapp-aero/
https://kebangkitan-nasional.or.id/aplikasi-sadap-wa/
https://kebangkitan-nasional.or.id/aplikasi-penghasil-uang/
https://kebangkitan-nasional.or.id/aplikasi-penghasil-saldo-dana/
https://kebangkitan-nasional.or.id/bokeh-museum-sexxxxyyyy-18-se-2021/